top of page

PROMO KHUSUS KARYAWAN PNS & BUMN, GURU & PENGAJAR

Program khusus PNS & BUMN, Guru & Pengajar adalah program penjualan yang berlaku untuk penjualan cash & credit untuk tipe Supra Series (STD & CW), BeAT Sporty Series, BeAT Pop Series, Vario 110 Series, dan Vario Techno Series dari konsumen Honda baik yang membeli pada saat event maupun customer walk-in yang melakukan pembelian motor Honda di periode 1 - 30 April 2016.

 

Program ini memberikan diskon sebanyak RP 600.000 untuk pembelian CASH dan KREDIT untuk tipe motor Supra Series (STD & CW), BeAT Sporty Series, BeAT Pop Series, Vario 110 Series, dan Vario Techno Series. 

  • Harga cicilan sesuai seperti yang ada di website kami. Harga dapat di cek langsung melalui menu yang terlampir pada website kami.

  • Diskon sebanyak 600ribu dipotong langsung untuk pembelian cash atau tanda jadi pembelian kredit.

  • Berlaku selama data lengkap dan unit masih ready stock

  • pembelian kredit harus sudah di acc dan harus melakukan pembayaran DP saat sudah di acc dan dalam masa periode 1-30 april. Apabila pembayaran DP melewati periode promosi dan atau unit indent maka promosi diskon tidak valid.

 

Untuk info lebih lanjut, hubungi kami langsung 021-5600357/ 021-5635056

 

 

KARYAWAN PNS & BUMN

Ketentuan Umum Program Discount khusus BUMN dan PNS:

a.  Berlaku untuk semua konsumen PNS & BUMN yang masih aktif dengan minimal masa kerja 3 bulan, dengan status karyawan tetap atau karyawan kontrak yang melakukan pembelian Sepeda Motor Honda (baik pembelian pada saat event Dealer ataupun walk-in) pada periode program.

b.  Untuk Polri dan TNI aktif (yang  berpangkat contoh AKP, Ipda, Briptu dll) tidak bisa ikut program PNSdan BUMN

c.  Harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :

                               

  1. Untuk karyawan tetap, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
    a)     Surat Pengangkatan sebagai PNS/ BUMN atau Surat rekomendasi/keterangan kerja dari HRD Badan/Instansi tempat yang bersangkutan bekerja, dan
    b)      Copy kartu identitas (ID Card) sebagai PNS / BUMN.

  2. Untuk karyawan kontrak, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
    a)      Surat Keterangan/ Rekomendasi dari HRD Badan/Instansi tempat yang bersangkutan bekerja, dan
    b)      Copy kartu identitas (ID Card) sebagai PNS / BUMN.  (Jika belum mempunyai Kartu Indentitas maka ditambahkan penjelasan pada
     

Surat Keterangan/ Rekomendasi (poin a) yang menjelaskan:

  • Karyawan ybs. adalah karyawan tetap/kontrak/honorer

  • Karyawan ybs. tidak mempunyai Kartu Identitas

  • STNK atas nama Pegawai /  PNS & BUMN / Keluarga dalam 1 KK (Fotocopy KK dilampirkan)

  • Faktur harus atas nama pegawai PNS & BUMN yang bersangkutan

  • Apabila Faktur nama keluarga dari karyawan yang bersangkutan maka harus menyertakan bukti berupa fotocopy Kartu Keluarga

GURU & PENGAJAR

Ketentuan Umum Program Discount khusus Pengajar:

a.     Program Berlaku untuk semua konsumen Pengajar yang masih aktif yang melakukan pembelian Sepeda Motor Honda (baik pembelian pada saat event Dealer ataupun walk-in) pada periode program.

b.     Untuk Pengajar : Guru & Dosen harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :

a.  Guru/ DosenPNS :

  • Surat Pengangkatan sebagai Guru/ Dosen PNS atau Surat rekomendasi/keterangan kerja dari HRD Badan/Instansi tempat yang bersangkutan bekerja, dan

  • Copy kartu identitas (ID Card) sebagai Guru/ Dosen PNS.

b.  Guru/ Dosen Swasta

  • Surat Pengangkatan sebagai Guru/ Dosen Swasta atau Surat rekomendasi/keterangan kerja dari HRD tempat yang bersangkutan bekerja, dan

  • Copy kartu identitas (ID Card) sebagai Guru/Dosen Swasta.

 

  1. Guru/Dosen Kontrak

    1. Surat Keterangan/ Rekomendasi dari HRD tempat yang bersangkutan bekerja, dan

    2. Copy kartu identitas (ID Card) sebagai  Guru/Dosen Kontrak

      *(Jika belum mempunyai Kartu Indentitas maka ditambahkan penjelasan pada Surat Keterangan/Rekomendasi (poin 1) yang menjelaskan:

      1. Karyawan ybs. adalah karyawan tetap/ kontrak/ honorer

      2. Karyawan ybs. tidak mempunyai Kartu Identitas

  2. Guru Bimbel (Guru Bimbel yang berhubungan dengan pelajaran sekolah seperti Guru Matematika, Guru Fisika, Guru Bahasa Inggris & Guru Bahasa Mandarin di tempat Bimbel)

    1. Surat Keterangan dari HRD tempat yang bersangkutan bekerja, dan

    2. Copy kartu identitas (ID Card) sebagai Guru Bimbel

 

c.      STNK atas nama PENGAJAR/ Keluarga dalam 1 KK (Fotocopy KK dilampirkan)

d.      Faktur harus atas nama Pengajar yang bersangkutan.

e.      Apabila Faktur atas nama keluarga dari Pengajar yang bersangkutan maka harus menyertakan bukti berupa fotocopy Kartu Keluarga (masih dalam 1 KK)

bottom of page